Erick Thohir Pilih Bungkam, Usai Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Jakarta, Kaltimnow.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mempertegas aturan soal rangkap jabatan. Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan wakil menteri (wamen) tidak boleh merangkap posisi sebagai komisaris, direksi BUMN, maupun jabatan lain di lembaga yang dibiayai APBN dan APBD.

Ketetapan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ketua MK Suhartoyo menyebut putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Mahkamah memasukkan frasa wakil menteri ke dalam norma Pasal 23,” ujar Suhartoyo.

Dengan demikian, pasal yang sebelumnya hanya melarang menteri merangkap jabatan, kini berlaku pula bagi wakil menteri.

Menanggapi hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir memilih irit bicara. Saat ditemui wartawan di Sarinah, ia mengatakan akan menyampaikan tanggapan resmi pada waktunya.

“Enggak. Ada saatnya ntar (memberi jawaban resmi),” singkat Erick.

Putusan MK tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa rangkap jabatan wamen berpotensi mengganggu independensi, menimbulkan konflik kepentingan, dan bertentangan dengan semangat konstitusi. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *