Komnas HAM Turun Tangan: Mencari Keadilan untuk Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta, Kaltimnow.id – Di tengah isu keracunan yang menimpa ribuan anak dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil langkah serius. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan lembaganya sedang bergerak cepat mengumpulkan bukti dan informasi dari berbagai wilayah.

“Sebenarnya terkait dengan MBG, ini Komnas HAM sedang mengumpulkan fakta dan informasi soal keracunan di berbagai wilayah,” kata Anis.

Ia menegaskan, fokus mereka adalah mencari tahu apakah ada dugaan pelanggaran HAM di balik insiden ini.

Anis berjanji, jika temuan mereka mengarah pada pelanggaran, hasilnya akan segera disampaikan ke publik. “Dalam satu-dua hari ini nanti akan kami sampaikan kasus-kasusnya itu dan dugaan potensi pelanggaran HAM-nya di mana, lalu rekomendasi kita kepada pemerintah seperti apa,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Komnas HAM menaruh perhatian penuh pada masalah ini.

Untuk memperdalam investigasi, tim Komnas HAM akan diterjunkan langsung ke lokasi, termasuk ke dapur MBG di Kabupaten Bandung Barat yang sebelumnya dilaporkan bermasalah. Kunjungan ini diharapkan dapat membantu mereka merumuskan rekomendasi yang lebih efektif untuk pemerintah, agar “tidak terjadi kasus-kasus di kemudian hari.”

Langkah Komnas HAM ini menyusul laporan dari Badan Gizi Nasional (BGN) pada Jumat sebelumnya. BGN mengumumkan bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 70 insiden keracunan yang berdampak pada 5.914 penerima MBG. Angka ini terbagi di seluruh Indonesia, dengan kasus terbanyak terjadi di Pulau Jawa.

Yang paling mengkhawatirkan, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa penyebab keracunan ini adalah kontaminasi bakteri berbahaya seperti E-coli, Salmonella, dan Staphylococcus aureus yang ditemukan pada makanan dan air yang dikonsumsi. Kini, harapan ribuan korban keracunan itu tertumpu pada langkah Komnas HAM. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *