Jakarta, Kaltimnow.id – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akhirnya angkat suara setelah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sanksi tersebut diberikan karena Mirwan melakukan perjalanan umrah tanpa izin pada saat wilayahnya dikepung banjir dan longsor.
Mirwan mengatakan menerima keputusan itu dengan sikap terbuka dan menjadikannya pembelajaran untuk memperbaiki kinerja ke depan.
“Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan tanpa hambatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12) malam.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Aceh Selatan, masyarakat Aceh, hingga masyarakat Indonesia secara umum atas kegaduhan yang timbul akibat tindakan tersebut. Mirwan mengajak warga, tokoh agama, dan para pemuda menjaga suasana tetap kondusif serta bersatu dalam membantu percepatan penanganan bencana.
“Ajakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menempatkan kepentingan daerah di atas segalanya,” katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengumumkan bahwa Mirwan dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara.
“Ada dua SK yang sudah saya tandatangani berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan ke Mirwan MS,” terang Tito dalam konferensi pers, Selasa (9/12).
Tito menegaskan bahwa Mirwan melakukan pelanggaran aturan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Di situ diatur dengan spesifik di Pasal 77 ancamannya sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang bersangkutan ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember,” jelasnya.
Kepergian Mirwan ke luar negeri saat bencana juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya telah meminta Mendagri mengambil tindakan tegas terhadap Mirwan karena dinilai “lari dari masalah” ketika rakyat membutuhkan kehadirannya. (Ant)






