Surabaya, Kaltimnow.id — Angka pernikahan anak di bawah umur di Jawa Timur masih tergolong tinggi. Sepanjang tahun 2025, tercatat 7.590 kasus pernikahan dini terjadi di provinsi tersebut.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Munir, mengatakan seluruh pernikahan anak tersebut tercatat secara resmi melalui mekanisme dispensasi nikah di pengadilan agama.
“Seluruh data 7.590 pernikahan anak itu terjadi melalui mekanisme dispensasi pengadilan,” kata Munir saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Sesuai ketentuan, Kantor Urusan Agama (KUA) akan menolak pendaftaran pernikahan apabila usia calon pengantin belum mencapai 19 tahun. Namun, KUA dapat menerbitkan formulir Model N10 sebagai syarat pengajuan dispensasi nikah ke pengadilan agama.
Proses pernikahan baru dapat dilanjutkan setelah pemohon memperoleh penetapan dispensasi nikah yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Secara regulasi, calon pengantin yang belum mencapai batas usia minimal tidak dapat dinikahkan secara resmi tanpa adanya dispensasi dari pengadilan,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemenag Jatim, Kabupaten Pasuruan menjadi daerah dengan jumlah pernikahan anak tertinggi, yakni 986 kasus, disusul Kabupaten Malang dengan 843 kasus.
Munir menjelaskan, tingginya angka pernikahan dini di wilayah tersebut dipengaruhi oleh faktor budaya lokal dan pemahaman keagamaan tertentu yang masih memaklumi pernikahan usia muda. Selain itu, keterbatasan akses pendidikan, terutama di daerah pedesaan, turut berkontribusi.
“Pasuruan mencatatkan kasus tertinggi karena kuatnya pengaruh budaya lokal dan pemahaman keagamaan tertentu,” jelasnya.
Faktor ekonomi juga menjadi penyebab dominan meningkatnya pernikahan anak. Kondisi kemiskinan kerap mendorong orang tua menikahkan anaknya lebih awal demi mengurangi beban ekonomi keluarga.
“Kemiskinan sering kali memaksa orang tua mengambil keputusan tersebut,” katanya.
Selain itu, norma sosial dan adat istiadat di sejumlah wilayah yang masih membenarkan pernikahan usia muda turut memperparah kondisi tersebut.
Untuk menekan angka pernikahan anak, Kanwil Kemenag Jawa Timur terus melakukan berbagai upaya pencegahan, di antaranya melalui edukasi ke sekolah-sekolah terkait kesiapan membangun keluarga.
Kemenag juga menugaskan penyuluh agama untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak dan risiko pernikahan dini, baik dari sisi agama, kesehatan, maupun sosial.
“Kami terus menyebarluaskan pemahaman tentang pentingnya usia matang dalam pernikahan,” pungkas Munir. (Ant)






