Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Kota Samarinda memberikan klarifikasi resmi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di lingkungan pemerintah daerah. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai pernyataan publik yang dinilai belum memahami substansi kebijakan secara menyeluruh.
Pemkot menegaskan, Perwali 88 Tahun 2025 tidak mengatur pungutan wajib dan tidak memuat unsur pemaksaan dalam bentuk apa pun. Tidak ada ketentuan pemotongan gaji atau penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai BUMD, serta tidak disertai sanksi administratif, kepegawaian, maupun konsekuensi jabatan bagi pihak yang memilih tidak berpartisipasi. Dengan demikian, regulasi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Partisipasi dalam program sumbangan gotong royong sepenuhnya bersifat sukarela dan tidak mengikat. Setiap individu memiliki kebebasan penuh untuk ikut atau tidak ikut tanpa konsekuensi apa pun. Adapun mekanisme surat pernyataan tidak bersedia ditegaskan hanya sebagai instrumen administratif, guna memastikan akuntabilitas dan menjamin bahwa partisipasi benar-benar didasarkan pada kehendak bebas.
Pemerintah Kota Samarinda juga memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi, termasuk keutuhan gaji dan penghasilan, tanpa adanya pengalihan kewajiban negara kepada individu. Program sumbangan gotong royong ini bersifat komplementer, bukan pengganti kewajiban pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, Perwali 88 Tahun 2025 ditegaskan bukan pengumpulan dana publik dan tidak termasuk dalam rezim Pengumpulan Uang dan Barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengaturan ini bersifat internal pemerintahan daerah dan bertujuan memfasilitasi partisipasi sosial secara sukarela.
“Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen menjalankan setiap kebijakan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas, serta mencegah segala bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Wali Kota Samarinda Andi Harun usai mengunjungi Sultan Kutai Kartanegara di Tenggarong, Senin (9/2/2026).
Ia juga menegaskan keterbukaan pemerintah daerah terhadap evaluasi dan masukan konstruktif sebagai bagian dari praktik demokrasi, sekaligus mengajak masyarakat untuk memahami kebijakan publik secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. (*)






