Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap Gelar Sosper Perda Pajak Daerah di Penajam

Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harahap melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Pertemuan, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Minggu (31/07/2022).

Andi Harahap menjelaskan, sosialisasi ini dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman tentang pajak daerah. Sehingga timbul kesadaran akan pentingnya taat pajak, sebagaimana yang telah diatur dalam Perda.

“Pajak itu merupakan salah satu sumber pendapatan kita. Nantinya ke masuk ke kas daerah yang akan digunakan untuk pembangunan,” ujarnya.

Andi Harahap mengharapkan kerjasama semua pihak termasuk masyarakat agar bersatu dalam pembangunan Kalimantan Timur yang lebih baik dan berdaulat sesuai dengan visi dan misi Gubernur untuk mewujudkan Kaltim Berdaulat.

“Maka dari itu, kami berharap masyakarat bisa taat bayar pajak. Khususnya seperti PBB dan kendaraan bermotor,” paparnya.

Setelah adanya sosialisasi ini, lanjut Andi Harahap, masyarakat dapat memahami bagaimana pentingnya pembayaran pajak.

“Mereka juga bisa memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan kepada pemerintah, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain, mulai dari pelayanan, penerangan jalan, kesehatan masyarakat,” jelasnya. (bar/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *