Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Kaltim mendukung kebijakan pemerintah provinsi atas penarikan retribusi pajak IUPK pertambangan sebanyak 10 persen dari keuntungan pendapatan perusahaan. “Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK
Penulis: kaltimnow
- Sebelumnya
- 1
- …
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- …
- 472
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










