Samarinda, Kaltimnow.id – Revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu), mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan
Penulis: kaltimnow
- Sebelumnya
- 1
- …
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- …
- 468
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










