Samarinda, Kaltimnow.id – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dalam penggalannya menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen hingga pengembangan karier
Penulis: kaltimnow
- Sebelumnya
- 1
- …
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- …
- 420
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.