Samarinda, Kaltimnow.id – Dalam Rapat Paripurna ke 4 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sejumlah anggota Dewan menyoroti terkait Perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum
Penulis: kaltimnow
- Sebelumnya
- 1
- …
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- …
- 451
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.