Banjir Lumpur di Sangasanga Diduga Aktivitas Tambang, DPRD Kaltim Sebut akan Usut Tuntas

Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Bencana banjir lumpur yang kerap terjadi di Kecamatan Sangasanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dikeluhkan warga setempat. Mereka menduga bahwa bencana banjir lumpur akibat dari pertambangan batubara yang ada di wilayah tersebut.

Sekretaris RT 24 di Kecamatan Sanga Sanga Dalam, Kukar, Dasi mengatakan jika wilayah dimaksud memang kerap dilanda banjir lumpur.

“Kalau dirunut, bencana ini diduga sejak kehadiran CV Sanga Sanga Perkasa (SSP) kurang lebih sekitar 10 tahun terakhir karena melakukan aktivitas pertambangan,” katanya, pada Senin (20/02/2023).

Dia menjelaskan, jika perusahan berbentuk CV tentunya hanya diberikan izin produksi dibawah 100 hektare dan menurut SK yang pihaknya ketahui, masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV SSP telah berakhir sejak 2014.

Namun produksi pertambangan kembali dilanjutkan pada tahun 2018 hingga saat ini. Karena menurut CV SSP sendiri, mereka telah mengantongi IUP berdasar Dinas ESDM Kaltim yang kewenangan saat itu memang berada di Pemerintah Provinsi. Meski pada tahun 2020 terdapat aturan baru yakni kewenangan pindah di Pusat.

Hal ini disayangkan masyarakat Sangasanga dan terus disuarakan hingga kepada Kementerian ESDM. Pasalnya, dalam proses perpanjangan izin ini pemerintah dinilai kerap kurang melakukan kajian mendalam dan hanya mengacu pada berkas yang ada.

“Mestinya dalam proses perpanjangan izin tetap mengacu pada aturan berlaku, misalnya 3 bulan sebelum izin habis, harus mengajukan perpanjangan jika memang ingin diperpanjang. Tetapi ini tidak, tiba-tiba saja izin diperpanjang tanpa melakukan kajian mendalam di lapangan,” ujarnya.

Dirinya mengklaim, bahwa pemerintah tidak melakukan kajian lapangan yang mendalam, karena masyarakat setempat termasuk pihak Kecamatan dan Pemerintah Daerah (DLH Kabupaten) setempat dengan keras menolak aktivitas pertambangan yang dilakukan CV SSP.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) daerah pemilihan (dapil) Kukar Muhammad Samsun, mengatakan jika pihaknya telah sering melakukan kunjungan di Sangasanga Dalam, dan di dekat wilayah RT 24 yang terdapat pertambangan batubara yang telah habis izin usahanya.

Namun beberapa tahun terakhir Samsun menerima aduan masyarakat lagi, karena pertambangan kembali dilakukan padahal izin usaha seharusnya telah berakhir.

“Maka kita elusuri kenapa bisa ada pengeluaran izin tanpa rekomendasi dari bawah, ini hal aneh. Harusnya ada rekomendasi dari DLH Kabupaten. Tapi justru DLH Kabupaten jelas tidak memberikan dukungan untuk perpanjangan IUP CV SSP,” jelas Samsun.

Dirinya menyampaikan, bahwa perpanjangan IUP itu tanpa melalui persetujuan DPRD. Untuk itu hal ini, dapat dikatakan sebagai temuan DPRD Kaltim bahwa ada IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

“Temuan bahwa, perpanjangan IUP CV SSP di RT 24 Sangasanga Dalam, tanpa seizin pemerintah daerah. Karena DLH Kabupaten jelas menolak perpanjangan izin itu. Bukan itu saja, masyarakat setempat pun menolak dan mempertanyakan keluarnya izin baru,” tutup Samsun.

Karena hal tersebut, kata legislator fraksi PDI Pejuangan itu, pihaknya di DPRD akan mengusut tuntas kejelasan perpanjangan IUP CV SSP di Sangasanga Dalam, Kukar. (tia/adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *