Bupati Kukar Dorong RT Jadi Garda Terdepan Pembangunan Lewat Program Rp 50 Juta

Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Program bantuan keuangan Rp 50 juta per RT yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini menjadi simbol lahirnya model pembangunan baru yang lebih partisipatif. Bukan sekadar transfer dana, melainkan upaya membalik paradigma pembangunan dari yang serba top-down menjadi bottom-up, di mana masyarakat lewat RT menjadi aktor utama.

“RT kita percayakan untuk merancang, melaksanakan, hingga mengawasi pembangunan sesuai kebutuhan nyata warga. Pemerintah hadir sebagai fasilitator, bukan lagi satu-satunya penentu,” ungkap Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dalam silaturahmi bersama pengurus RT se-Kecamatan Marangkayu, Selasa (26/08/2025).

Acara tersebut sekaligus menjadi ajang evaluasi pelaksanaan program berbasis RT, penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penegasan batas Desa Santan Ilir, Santan Tengah, Bunga Putih, dan Kersik, serta penyerahan kotak sampah bagi desa-desa di Marangkayu.

Bupati Aulia menegaskan, evaluasi bukan hanya formalitas, melainkan langkah penting untuk mengukur dampak nyata program Rp 50 juta per RT. “Setiap rupiah harus menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, tahun depan kita tingkatkan bantuannya menjadi Rp 150 juta per RT,” ujarnya.

Program ini telah memberi dampak luas. Di bidang infrastruktur, jalan lingkungan, drainase, hingga penerangan jalan kini lebih baik. Sementara di bidang sosial-ekonomi, masyarakat merasakan manfaat lewat pelatihan UMKM, produk unggulan desa, kegiatan posyandu, gotong royong, hingga keagamaan.

Komitmen memperkuat peran RT juga dituangkan dalam RPJMD 2025–2029, dengan peningkatan anggaran berbasis prinsip pemerataan, partisipasi, dan akuntabilitas. “Target kita jelas, setiap RT di Kukar harus tumbuh kuat, mandiri, dan berdaya saing, sekaligus menjadi bagian integral dari pembangunan daerah,” kata Aulia.

Selain itu, penegasan batas desa yang dilakukan lewat Perbup ditegaskan Bupati sebagai fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan. “Batas desa bukan sekadar garis administratif, tetapi syarat mendasar untuk membangun pemerintahan yang tertib dan pembangunan yang berkelanjutan. Ini bagian dari penguatan pondasi transformasi yang kita arahkan dalam Roadmap RPJMD 2025–2029,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar/dot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *