Jakarta, Kaltimnow.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menutup akses publik terhadap 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU
Politik
- 1
- 2
- 3
- …
- 54
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.