Jakarta, Kaltimnow.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mempertegas aturan soal rangkap jabatan. Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan wakil menteri (wamen) tidak boleh merangkap posisi sebagai komisaris, direksi BUMN, maupun jabatan
Politik
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- …
- 54
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.