Jakarta, Kaltimedia.com – Propam Mabes Polri memastikan penanganan pidana atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), akan dilakukan setelah pemeriksaan etik terhadap tujuh anggota Brimob tuntas. Kadiv Propam Polri, Irjen
Politik
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- …
- 55
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













