CEO Malaka Project Pertanyakan Kasus Hukum Usai Demo: “Saya Warga Sipil Biasa”

Jakarta, Kaltimnow.id – Di tengah ramainya sorotan publik terhadap aksi unjuk rasa se-Indonesia sejak Agustus lalu, nama CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, ikut terseret. Ia mengaku dipersoalkan oleh TNI, meski hingga kini tidak mengetahui alasan yang jelas.

“Terkait kenapa saya diperkarakan, saya juga enggak tahu sampai sekarang,” ucap Ferry dalam acara Militerisme Ranah Siber yang ditayangkan kanal Youtube Imparsial, Jumat (12/9/2025).

Ferry menceritakan dirinya berada di lokasi aksi sejak awal hingga puncaknya pada 1 September. Ia melihat sejumlah kejanggalan, mulai dari penggunaan water cannon sejak siang hari, hingga pola eskalasi yang menurutnya berbeda dari demonstrasi biasanya.

“Bukan berarti semua massa bayaran, enggak. Pasti banyak juga yang akhirnya pada percaya bakal ada aksi. Memang kelakuan anggota DPR sangat-sangat perlu dievaluasi,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti rekaman video, pembakaran halte, dan keberadaan aktor-aktor yang disebutnya mencurigakan.

“Kita lihat semua potensinya, semua footage dikumpulkan. Loh kok pihak A ada di sini. Jadi Sabtu di Kwitang itu yang horor ya, gelap semua. Masyarakat pada ketakutan, peserta aksi kehilangan teman,” kata Ferry.

Ia juga menyinggung munculnya mobilisasi aparat militer di Jakarta yang memunculkan pertanyaan besar bagi masyarakat sipil.

“Dari situ kami simpulkan, enggak tahu tujuannya apa, tapi sangat naif kalau lihat demo ini dari satu layer. Kompleksitasnya sangat luar biasa,” tuturnya.

Meski sejumlah tokoh hukum seperti Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD sudah menyinggung kasus ini, Ferry merasa aparat masih mencari tuduhan pidana yang serius terhadap dirinya.

“Jadi kalau sekarang TNI namanya enggak bagus di masyarakat, ya salah sendiri. Saya warga sipil biasa. Kalau dibilang ada tindakan ancaman serius, apa yang saya ancam,” ujarnya.

Ferry menilai kasus yang dialaminya justru mengalihkan perhatian dari korban aksi yang masih belum mendapatkan keadilan.

“Saya bingung pidananya di mana. Lebih ke situ,” pungkasnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *