Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Kutai Kartanegara (Kukar) merupakan salah satu daerah di Indonesia yang menyimpan kekayaan sejarah luar biasa. Di sinilah Kerajaan Kutai berdiri, kerajaan Hindu tertua di Nusantara yang lahir sekitar abad ke-4 Masehi di tepian Sungai Mahakam.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelestarian sejarah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar melalui Bidang Kebudayaan terus menggencarkan pendataan dan penetapan cagar budaya.
Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M. Saidar, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 pihaknya telah menetapkan sekitar 15 objek dalam satu kawasan sebagai cagar budaya. Namun, baru enam yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi dari Pemerintah Kabupaten Kukar.
“Enam yang sudah punya SK di antaranya adalah bangunan Magazine di Loa Kulu, Makam Tunggang Parangan di Kutai Lama, suling Belanda di Anggana, dan Kantor Pos Sanga-Sanga,” jelasnya, Kamis (15/05/2025).
Masih banyak objek lainnya yang sedang dikaji, seperti Jembatan Besi di Tenggarong, Gedung Wanita, dan Tiang Telepon tua. Semua proses dilakukan secara bertahap dan melibatkan tim ahli.
Saidar menjelaskan bahwa tidak semua bangunan tua dapat langsung ditetapkan sebagai cagar budaya. Ada sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi.
“Minimal berusia 50 tahun, memiliki gaya arsitektur khas dari masa tertentu, dan yang paling penting adalah mengandung nilai-nilai sejarah, pendidikan, keilmuan, atau keagamaan,” terangnya.
Disdikbud Kukar menegaskan bahwa pelestarian ini bukan semata-mata menjaga bangunan fisik, tetapi juga memperkuat identitas dan kebanggaan masyarakat atas sejarah panjang daerahnya.
“Upaya ini akan terus kami lakukan demi menjaga warisan leluhur untuk generasi mendatang,” pungkas Saidar. (adv/diskominfokukar/rob)