Drama Pleidoi di Tipikor: Hakim Akui Suap, Minta Ditetapkan Sebagai Justice Collaborator

Jakarta, Kaltimnow.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pleidoi terhadap tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gergous Ronald Tannur. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Prof Kusumah Atmaja pada Selasa (29/4/2025) lalu.

Ketiga terdakwa, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, hadir dalam sidang, dengan dua di antaranya Erintuah dan Mangapul, keduanya hadir secara langsung di ruang persidangan.

Dalam pembelaannya, Erintuah Damanik mengakui menerima uang dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

“Saya memang menerima uang dari penasihat hukum Ronald Tannur dan membagikannya kepada majelis,” ujar Erintuah di hadapan majelis hakim.

Namun, ia menegaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak memengaruhi putusan yang mereka jatuhkan.

“Penerimaan uang tersebut tidak memengaruhi isi putusan. Kami tetap memutus berdasarkan fakta hukum,” tambahnya.

Ia juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan posisinya bersama Mangapul sebagai pihak yang kooperatif dalam proses penyidikan.

“Saya memohon agar majelis mempertimbangkan kami sebagai justice collaborator karena telah bekerja sama dalam pengusutan perkara ini,” ujar Erintuah.

Berbeda dengan Erintuah, Heru Hanindyo yang merupakan hakim nonaktif dari Pengadilan Negeri Surabaya, secara tegas membantah tuduhan penerimaan suap.

“Saya tidak pernah menerima uang maupun membahas uang suap dengan penasihat hukum Ronald Tannur,” kata Heru dalam pleidoinya.

Tim kuasa hukum Heru juga menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang mengaitkan kliennya dengan penerimaan suap.

“Fakta-fakta di persidangan tidak menunjukkan keterlibatan Pak Heru. Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan hal itu,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Heru Hanindyo dituntut lebih berat, yakni 12 tahun penjara dengan denda yang sama.

Perbedaan tuntutan ini disebut jaksa didasarkan pada sikap para terdakwa selama proses persidangan, di mana Heru dinilai tidak kooperatif. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *