Gakkum KLHK Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Samarinda, Kaltimnow.id – Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengungkap tambang ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kecamatan Samboja, kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan, terkait adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto. Kemudian pada Jumat, tanggal 4 Februari 2022, Tim melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan 7 orang pelaku inisial BH (40), NS (40), AM (29), SP (43), NF (25), HY (46), HE (28).

Selain itu barang bukti berupa 3 (tiga) unit Excavator serta 1 (satu) unit Buldozzer juga berhasil disita.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, dengan 2 alat bukti yang cukup, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menetapkan empat tersangka BH (40), NS (40), AM (29) dan SP (43), yang diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, saat konferensi pers, pada Jumat (11/02/2022).

Keempat tersangka saat ini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sustyo Iriyono mengungkapkan, bahwa saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

“Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Kami mengapresiasi dukungan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan masyarakat dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan kegiatan operasi yang dilakukan merupakan komitmen KLHK dalam mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN Nusantara.

Dirinya menyebutkan, kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara.

“Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Rasio mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan beserta pemerintah daerah untuk pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan di zona IKN untuk mendukung IKN sebagai Forest City.

“Komitmen KLHK selama beberapa tahun ini dalam penegakan hukum LHK telah melakukan 1.778 operasi pengamanan hutan, pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.193 kasus ke pengadilan (P-21),” ucapnya.

Penulis: Cintia Rahmadani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *