Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa isu rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, diduga sengaja dihembuskan untuk menciptakan keresahan di kalangan pejabat. Keresahan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melobi jabatan, yang menjadi pemicu dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa isu rotasi itu membuat banyak pejabat khawatir posisinya digantikan.
“Jadi setiap orang para pejabat yang ada di Ponorogo itu kemudian menjadi resah. Takut diganti. Bagi yang jabatannya bagus,” katanya di Jakarta, Senin (10/11).
Ia menambahkan, pejabat yang merasa tidak cocok dengan posisinya melihat isu rotasi sebagai peluang untuk mengincar jabatan baru.
“Bagi yang jabatannya misalkan tidak cocok di situ, dia merasa tidak cocok, dia ingin pindah tuh ke jabatan yang lebih bagus. Nah mereka juga berpikir ini adalah kesempatan untuk bagaimana dia bisa pindah ke jabatan yang dia inginkan. Dari jabatan yang saat ini sedang dia duduki,” ujarnya.
Menurut Asep, keresahan itu mendorong sejumlah pejabat menghubungi Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, termasuk Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.
“Dia menghubungi Sekda di Ponorogo. Nego-nego-nego, karena dia kalau tidak salah selesainya itu tahun 2027. Tapi bisa saja, kapan saja kan bisa dipindahkan. Bisa dipindahkan menjadi kepala dinas yang lain,” jelasnya.
Asep menyebut Yunus berupaya mempertahankan jabatannya sebagai Direktur Utama RSUD Harjono dan diduga sepakat memberikan sejumlah uang kepada Bupati dan Sekda.
“Nah dari informasi yang kami terima kemudian kami telusuri. Nah ini berhari-hari di sana berhari-hari gitu ya,” katanya.
Rencana penyerahan uang itu semula akan dilakukan pada 3 atau 4 Oktober, namun tertunda setelah adanya OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. “Kemudian ada informasi lagi. Di tanggal 5, tanggal 6 informasinya mulai makin mengerucut bahwa akan ada penyerahan,” ujar Asep.
Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco akhirnya ditangkap dalam OTT pada Jumat (7/11). Pada Minggu (9/11), KPK menetapkan Sugiri sebagai tersangka bersama tiga orang lain: Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan rumah sakit.
Sugiri diduga menerima uang untuk pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan suap proyek tahun 2024 di RSUD Harjono senilai Rp14 miliar. Sucipto disebut memberikan fee 10 persen kepada Yunus, sekitar Rp1,4 miliar yang kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui Singgih (ADC Bupati) dan Ely Widodo, adik Bupati.
Di sisi lain, Sugiri juga disangkakan menerima gratifikasi sebesar Rp300 juta dalam periode 2023–2025. (Ant)






