Jakarta, Kaltimedia.com — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa sebanyak 120 ribu warga penderita penyakit kronis atau katastropik telah dihapus dari daftar penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam rapat pimpinan DPR RI yang digelar di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Menkes mengusulkan agar Kementerian Sosial (Kemensos) menerbitkan kebijakan reaktivasi otomatis bagi 120 ribu warga sakit kronis yang sebelumnya dicoret dari kepesertaan PBI JKN.
“Untuk bisa meng-address kebutuhan masyarakat, kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang 120.000 [penerima PBI JKN] tadi itu otomatis direaktivasi,” ujar Budi.
Rincian Pasien Penyakit Kronis
Budi memaparkan, ratusan ribu warga tersebut merupakan pasien dengan berbagai penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan jangka panjang dan biaya besar. Rinciannya meliputi:
12.262 penderita penyakit ginjal
16.804 penderita kanker
63.119 penderita penyakit jantung
1.276 penderita sirosis hati
26.224 penderita stroke
114 penderita hemofilia
673 penderita thalassemia
Menurut Budi, reaktivasi otomatis diperlukan agar pasien tidak mengalami hambatan layanan kesehatan akibat status kepesertaan yang terhenti.
“Jadi, kalau maksudnya otomatis itu tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan, tapi oleh pemerintah langsung direaktivasi, sehingga tidak ada berhenti atau keraguan baik rumah sakit maupun masyarakat, dan ini cukup dengan SK Kemensos,” jelasnya.
Menkeu: 41 Persen Penerima PBI JKN Tidak Tepat Sasaran
Dalam rapat yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa masih terdapat persoalan ketepatan sasaran dalam program PBI JKN.
Ia menyebut, sekitar 41 persen penerima PBI JKN saat ini justru berasal dari kelompok masyarakat mampu, yakni desil 6 hingga 10.
“Namun, masih ada sekitar 41 persen masyarakat PBI JKN yang berada pada desil 6-10 yang seharusnya tidak menjadi PBI JKN,” kata Purbaya.
Sementara itu, 59 persen penerima PBI JKN lainnya berasal dari kelompok desil 1 hingga 5, yang dinilai memang layak menerima bantuan iuran dari pemerintah.
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun.
Purbaya menambahkan, program kesehatan masyarakat menjadi salah satu fokus utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, termasuk peningkatan efektivitas pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menyebut, total alokasi anggaran kesehatan pada 2026 mencapai Rp247,3 triliun, atau meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan anggaran tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. (Ant)






