Jakarta, Kaltimnow.id – Kasus penganiayaan terhadap Saudah (68), seorang nenek di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menjadi sorotan serius DPR RI. Saudah diduga dianiaya secara brutal setelah menolak aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di lahan miliknya.
Kasus tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2).
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan, terdapat dua versi kronologi peristiwa, yakni versi korban dan versi aparat penegak hukum.
Dalam keterangan korban, peristiwa bermula pada 1 Januari 2026 ketika Saudah mendatangi Sungai Batang Sibinail di Nagari Lubuk Aro untuk menegur para penambang ilegal yang beroperasi di tanahnya. Meski sempat berhenti, aktivitas tambang kembali berjalan selepas Magrib.
Korban lalu kembali mendatangi lokasi dengan membawa senter. Namun di tengah perjalanan, ia dilempari batu dan dikeroyok oleh empat orang. Saudah mengaku mengenali dua pelaku. Akibat penganiayaan itu, ia pingsan dan baru tersadar sekitar pukul 03.00 dini hari dalam kondisi luka parah.
“Korban sempat berusaha pulang, namun kembali pingsan di depan rumahnya dan ditemukan keluarga dalam keadaan babak belur,” ujar Wawan.
Sementara versi kepolisian menyebutkan, pelaku berinisial IS melempar korban dengan batu di tepi sungai, kemudian memukulnya secara brutal hingga terjatuh. Korban mengalami luka serius di kepala, bibir, dan mata, dengan total belasan jahitan serta indikasi luka dalam.
Hingga kini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka. Namun pihak keluarga mempertanyakan hal tersebut, mengingat tingkat kekerasan yang dialami korban dinilai tidak mungkin dilakukan oleh satu orang pelaku.
“Kalau hanya satu tersangka, rasanya tidak masuk akal luka ibu kami separah ini,” kata perwakilan keluarga dalam rapat tersebut.
Tak hanya menjadi korban kekerasan fisik, Saudah juga mengalami sanksi sosial. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan bahwa korban sempat dikeluarkan dari komunitas adat Lubuk Aro melalui musyawarah yang tidak melibatkan dirinya.
Akibat keputusan itu, Saudah dikucilkan, kehilangan tempat tinggal, dan terpaksa pindah ke rumah anaknya di wilayah lain.
Namun, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar, menyatakan sanksi adat tersebut telah dibatalkan sejak 30 Januari 2026 dan seluruh hak adat korban dipulihkan.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan negara wajib hadir melindungi warga dari kekerasan dan pelanggaran HAM, khususnya yang dipicu oleh praktik tambang ilegal.
“Komisi XIII mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penganiayaan ini dan menertibkan seluruh tambang ilegal di Kecamatan Rao sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Willy.
Ia juga meminta Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengawal pemulihan hukum, sosial, dan psikologis korban secara menyeluruh.
Dalam rapat tersebut, Saudah tak kuasa menahan air mata. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan DPR dan lembaga negara terhadap kasus yang menimpanya.
“Saya tidak menyangka kejadian ini membawa saya sampai ke sini. Terima kasih atas kepedulian semua,” ucapnya sambil menangis.
Keluarga berharap, pengusutan kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka dan menjadi pintu masuk penindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal yang selama ini meresahkan warga Pasaman. (Ant)






