OTT Restitusi PPN di KPP Banjarmasin, KPK: Alarm Keras Pembenahan Sistem Pajak Sawit

Jakarta, Kaltimnow.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap terkait pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menyeret Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Mulyono, dan pihak perusahaan perkebunan sawit. Kasus yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini disebut sebagai peringatan serius bagi pembenahan tata kelola perpajakan nasional.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan perkara tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan transparansi, terutama di sektor strategis seperti perkebunan kelapa sawit.

“Perkara ini juga harus menjadi alarm keras bahwa tanpa tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara Wajib Pajak dan fiskus atau petugas pajak sangat rentan menjadi ruang transaksional,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Kajian KPK Soroti Celah Pajak Sawit

Budi mengungkapkan, Direktorat Monitoring KPK pada 2020–2021 telah melakukan kajian bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit. Kajian tersebut memetakan sejumlah potensi kerawanan korupsi di sektor tersebut.

Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain kelemahan administrasi, ketidaksesuaian data perizinan dengan kondisi lapangan, hingga belum optimalnya mekanisme pemeriksaan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Berdasarkan studi kasus di Provinsi Riau, ditemukan selisih antara luas lahan perkebunan dalam izin dengan luas lahan yang menjadi objek pengenaan pajak, termasuk kategori Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batu Bara, dan Lainnya (P5L).

“Kondisi ini diperparah dengan lemahnya regulasi penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagai basis data pengenaan pajak, serta tidak adanya kewajiban pemeriksaan bagi Wajib Pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP,” tutur Budi.

KPK juga menyoroti lemahnya tata kelola perizinan perkebunan sawit, ditandai dengan perbedaan data luas lahan pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan lahan yang dikuasai perusahaan.

Selain itu, tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) dan pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keterbatasan basis data perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai membuka celah penyimpangan sekaligus menghambat optimalisasi penerimaan negara.

“Ketiadaan basis data yang memadai ini bukan sekadar tentang kehilangan potensi penerimaan, tapi merupakan celah terjadinya korupsi,” ucap Budi.

“Tanpa sistem yang terintegrasi, potensi ‘pertemuan kepentingan’ dalam permufakatan jahat antara Wajib Pajak dengan petugas pajak akan terus menghantui sektor perpajakan,” sambungnya.

Tiga Rekomendasi Perbaikan

Sebagai tindak lanjut, KPK sebelumnya telah memberikan tiga rekomendasi utama untuk mendorong pembenahan sektor perpajakan sawit:

DJP wajib melakukan pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS);

Percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan BPN, Kementerian Pertanian, KLHK, dan pemerintah daerah agar luas lahan yang dipajaki sesuai kondisi riil;

Revisi PMK Nomor 48 Tahun 2021 guna memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital.

KPK memastikan akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut, mengingat pola-pola kerawanan dalam kajian masih berkaitan dengan modus korupsi yang kerap ditangani, terutama di sektor pajak dan sumber daya alam.

“Penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak sawit harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan alam nasional benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tiga Tersangka Ditahan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin, Dian Jaya Demega sebagai fiskus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.

Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara Venzo selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini terungkap melalui OTT KPK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026, dan menjadi sorotan sebagai upaya penegakan hukum di sektor perpajakan yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *