Samarinda, Kaltimnow.id – Dalam Rapat Paripurna ke 4 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sejumlah anggota Dewan menyoroti terkait Perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum
Berita Terkini :
kaltimnow
- Sebelumnya
- 1
- …
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- …
- 467
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


















