Jakarta, Kaltimnow.id — Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah tegas dengan membatasi impor pakaian bekas atau aktivitas thrifting, demi menjaga keberlangsungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, yang disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11).
“Salah satu petunjuk dan arahan Presiden adalah melakukan penindakan pembatasan terhadap barang bekas, baju-baju bekas yang masuk,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dikutip dari Bloomberg Technoz.
Dasar Hukum Larangan
Maman menjelaskan bahwa larangan impor pakaian bekas memiliki landasan hukum kuat, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain itu, Presiden Prabowo juga meminta Kementerian UMKM untuk membantu pelaku usaha thrifting beralih ke penjualan produk lokal, agar mereka tetap dapat bertahan secara ekonomi.
“Pemerintah tidak akan membiarkan pelaku usaha langsung gulung tikar. Mereka akan didorong bermitra dengan produsen mikro dan kecil dalam negeri,” ujar Maman.
Perlindungan bagi UMKM dan Pengetatan Impor
Menurut Maman, kebijakan ini bertujuan melindungi pelaku UMKM dalam negeri dengan memperluas akses pasar bagi produk lokal. Pemerintah menilai industri tekstil domestik telah mampu bersaing dalam harga, kualitas, dan desain dengan produk impor bekas.
“Contohnya, teman-teman di Pasar Senen nanti akan tetap bisa berjualan, tapi yang dijual adalah produk-produk dalam negeri kita,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Bea Cukai Diperketat dan Sanksi Berat bagi Pelanggar
Langkah pembatasan ini juga diikuti dengan pengawasan ketat di bidang kepabeanan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memperkuat aturan bea dan cukai untuk menekan penyelundupan barang bekas.
“Pelaku impor ilegal akan dikenakan denda besar, hukuman penjara, serta dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak bisa melakukan kegiatan impor seumur hidup,” tegas Purbaya.
Pemerintah Akui Masih Ada “Kebocoran”
Meski larangan telah diberlakukan, perdagangan pakaian bekas impor masih marak di berbagai daerah. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui adanya “kebocoran” dalam sistem impor yang memungkinkan barang bekas luar negeri tetap beredar di pasar domestik.
“Ya memang ada yang bocor-bocor. Nah, yang bocor-bocor itu yang harus ditertibkan,” ujar Airlangga dikutip dari CNN Indonesia.
Fokus ke Kemandirian Industri Tekstil Nasional
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memperkuat rantai pasok dan daya saing industri tekstil lokal, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru bagi pelaku UMKM.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintahan Prabowo Subianto untuk mendorong kemandirian ekonomi nasional melalui pemanfaatan potensi industri dalam negeri dan pengendalian impor barang konsumsi tidak produktif. (Ant)






