Jakarta, Kaltimedia.com – Propam Mabes Polri memastikan penanganan pidana atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), akan dilakukan setelah pemeriksaan etik terhadap tujuh anggota Brimob tuntas. Kadiv Propam Polri, Irjen
Aksi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.