Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Kota Samarinda segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait operasional tempat biliar selama bulan Ramadan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus
biliar
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.