Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah melalui kementerian membuat aturan baru pencairan dana jaminan hari tua atau JHT. Dalam permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan
buruh
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.