Jakarta, Kaltimnow.id– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menegaskan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, belum bisa kembali menduduki jabatan publik meski sudah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Kasubdit Kerja Sama
Koruptor
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.