Samarinda, Kaltimnow.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua bagi pelajar, khususnya tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi angka
larangan pelajar berkendara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.