Jakarta, Kaltimnow.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi impor gula. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis
Menteri Perdagangan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.