Jakarta, Kaltimnow.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mempertegas aturan soal rangkap jabatan. Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan wakil menteri (wamen) tidak boleh merangkap posisi sebagai komisaris, direksi BUMN, maupun jabatan
Rangkap Jabatan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.