Kukar, Kaltimnow.id – Sesuai dengan instruksi dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor melalui surat edaran melarang kepada para pengguna dan pengoperasi sarana transportasi baik darat maupun sungai. Adapun larangan
surat edaran
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.