Jakarta, Kaltimnow.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menutup akses publik terhadap 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU
Transparan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.