Jakarta, Kaltimnow.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia kembali melayangkan Surat Teguran Ketiga kepada Platform X (sebelumnya Twitter) lantaran belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif atas pelanggaran konten
X
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.