Jakarta, Kaltimnow.id – Tenggat pemenuhan 17 tuntutan rakyat jangka pendek hasil gelombang demonstrasi Agustus lalu jatuh pada hari ini, Jumat (5/9/2025). Tuntutan tersebut merupakan hasil penyaringan aspirasi publik oleh koalisi sipil, yang terbagi menjadi tuntutan jangka pendek dan jangka panjang.
Sejumlah poin utama 17 tuntutan jangka pendek antara lain: penarikan TNI dari pengamanan sipil, penghentian kriminalisasi demonstran, publikasi transparansi anggaran, pembekuan kenaikan gaji dan tunjangan DPR, hingga pemberian sanksi kepada kader partai politik yang dianggap tidak etis.
Beberapa poin sudah ditindaklanjuti. Partai NasDem menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach, sementara PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya. PDIP juga menyampaikan permintaan maaf atas tindakan Deddy Sitorus dan Sadarestuwati. PAN dan NasDem bahkan meminta DPR menghentikan tunjangan dan gaji kader mereka yang dinonaktifkan, dan permintaan itu telah diproses Kesetjenan DPR RI.
Namun, sejumlah tuntutan lain masih belum dipenuhi, seperti pembebasan demonstran yang ditahan, transparansi anggaran, penarikan TNI ke barak, hingga pembentukan tim investigasi kematian Affan Kurniawan serta korban lain aksi 25–31 Agustus.
Selain tuntutan jangka pendek, koalisi sipil juga mengusung 8 tuntutan jangka panjang dengan tenggat pemenuhan hingga 31 Agustus 2026. Poin tersebut mencakup reformasi DPR dan partai politik, pengesahan RUU Perampasan Aset, reformasi sektor perpajakan dan kepolisian, penguatan Komnas HAM, hingga evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan seperti PSN, UU Ciptaker, serta tata kelola Danantara.
Publik kini menanti langkah nyata pemerintah, DPR, dan partai politik untuk benar-benar menindaklanjuti seluruh tuntutan yang dinilai sebagai refleksi krisis kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.
Berikut daftar lengkap tuntutan 17+8 yang diusung massa dalam demonstrasi 25-31 Agustus 2025.
17 tuntutan dengan deadline 5 September
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstran
2. Bentuk tim investigasi kematian Affan Kurniawan, dan semua demonstran yang menjadi korban aksi 25-31 Agustus
3. Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR
4. Publikasikan transparansi anggaran
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah
6. Pecat atau sanksi kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat
8. Libatkan kader partai dalam ruang-ruang dialog bersama publik
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
10. Hentikan tindakan represif dan kekerasan berlebihan aparat dalam mengawal demo
11. Tangkap dan proses hukum anggota atau aparat yang memerintahkan atau melakukan tindakan represif
12. TNI segera kembali ke barak
13. TNI tak boleh ambil alih fungsi Polri, tegakkan disiplin internal
14. Tak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi
15. Pastikan upah layak untuk buruh
16. Pemerintah segera ambil langkah darurat cegah PHK massal
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah murah dan outsourcing
8 tuntutan tambahan deadline 31 Agustus 2026:
1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran; lakukan audit dan tinggikan syarat anggota DPR.
2. Reformasi partai politik; parpol harus mempublikasikan laporan keuangan, memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
3. Reformasi sektor perpajakan dengan adil
4. Sahkan RUU Perampasan Aset
5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis
6. TNI kembali ke barak
7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lain
8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan; mulai dari PSN, evaluasi UU Ciptaker, dan tata kelola Danantara. (Ant)