Usai Jadi Tersangka KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti ke Presiden Prabowo

Jakarta, Kaltimnow.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer alias Noel, meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Noel bersama 10 orang lainnya diduga terlibat kasus pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Noel juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo serta keluarga. Ia membantah tudingan bahwa dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

“Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan. Saya ingin meluruskan agar narasi di luar tidak menjadi kotor dan memberatkan saya,” ucap Noel.

KPK menyebut Noel ditetapkan tersangka bersama sejumlah pejabat Ditjen Bina K3, termasuk Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anita Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Atas perbuatannya, Noel Cs dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *