Jakarta, Kaltimnow.id – Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi memperlihatkan salinan fotokopi terlegalisir ijazah S1 Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Bonatua hadir sebagai ahli dalam pemeriksaan terkait perkara yang menjerat Roy Suryo dan pihak lainnya. Selain Bonatua, Leony Lidya juga turut dimintai keterangan sebagai ahli. Keduanya diketahui pernah mengajukan gugatan keterbukaan informasi publik terkait dokumen ijazah Jokowi ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Kuasa Hukum: Bagian dari Hak Publik
Kuasa hukum Roy dkk, Refly Harun, menyatakan Bonatua akan menjelaskan kepada penyidik terkait proses memperoleh dokumen tersebut sebagai bagian dari hak atas informasi publik.
“Bang Bonatua akan membicarakan mengenai bagaimana informasi itu dapat diproses sebagai sebuah hak kita karena beliau dealing with dengan undang-undang tentang kebebasan informasi publik dan menceritakan bagaimana ijazah Jokowi didapatkan,” kata Refly di Mapolda Metro Jaya, Rabu siang.
Sementara itu, Bonatua menegaskan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya murni dalam kapasitas sebagai ahli keterbukaan informasi publik sekaligus peneliti.
“Yang perlu saya klarifikasi juga bahwa disini saya sebagai ahli ya, ahli yang berempiris karena saya melakukan kerja-kerja praktek, mempraktekkan keterbukaan informasi publik, saya meneliti dan saya harus pelajari dulu penelitian sebelumnya,” ujarnya.
Dua Salinan dari KPU
Dalam kesempatan tersebut, Bonatua menunjukkan dua lembar salinan ijazah Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dokumen tersebut diketahui digunakan untuk pencalonan pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.
Menurutnya, salinan yang diterima identik dengan dokumen yang sebelumnya diunggah kader PSI Dian Sandi di media sosial. Unggahan itu sempat menjadi dasar penelitian yang dilakukan Roy Suryo dan pihak lain.
“Pada saat saya mendapat salinan, yang tersembunyi 9 item dari KPU, bulan September lalu, tahun lalu, saya sudah menyatakan di media bahwa, ini sudah identik dengan sampling yang diuji oleh RRT [Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr Tifa],” ucap dia.
Bonatua sebelumnya menyatakan telah menerima salinan ijazah tanpa sensor dari KPU pada Senin (9/2), setelah melalui proses sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat.
Ia juga mengapresiasi langkah KPU yang menyerahkan dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi berwarna dan terlegalisir.
“Terima kasih KPU. Artinya memang ini buktinya bahwa tak sempat saya simpan ini selalu langsung saya kasih ke publik. Nah, dengan begitu ya mengapa inti acara kita ini adalah menerima salinan resmi fotokopi ijazah, ini saya catat ya, fotokopi ijazah terlegalisir berwarna tanpa sensor,” kata Bonatua saat dikonfirmasi, Selasa (10/2).
Sembilan Informasi yang Sempat Dikaburkan
Dalam proses sebelumnya, Bonatua menyebut terdapat sembilan informasi yang sempat dikaburkan dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari UGM yang diberikan KPU. Informasi tersebut meliputi nomor kertas, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan Rektor UGM, serta tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Perkembangan perkara ini masih bergulir di Polda Metro Jaya, sementara keterangan para ahli menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan yang tengah berjalan. (Ant)












