Anjing di Kubar Dikuliti, Joshua Pale: Pelaku Dihukum

Samarinda, Kaltimnow.id – Seekor anjing malang menjadi korban kekejaman manusia. Tubuhnya dikuliti saat masih bernapas, jeritannya terekam jelas dalam sebuah siaran langsung yang kemudian menyebar luas di media sosial. Video itu, yang muncul Selasa (19/8/2025), seketika mengguncang hati siapa pun yang menontonnya.

Bagi Christian Joshua Pale, pendiri Animals Hope Shelter, momen tersebut menjadi salah satu yang paling berat ia saksikan.

“Saya lihat sendiri anjing itu masih hidup saat dikuliti. Saya rekam ulang sebagai bukti, karena peristiwa seperti ini tidak boleh hilang begitu saja,” ujarnya lirih.

Dari penelusuran awal, aksi biadab itu diduga berlangsung di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Pelakunya disebut bekerja di sebuah perusahaan tambang, sementara lebih dari empat orang terlihat terlibat: ada yang menjadi eksekutor, ada pula yang dengan sengaja menyiarkan secara langsung. Fakta ini membuat publik kian marah, karena jelas tindakan itu dilakukan bukan karena terpaksa, melainkan direncanakan.

Di lini masa, ribuan warganet meluapkan emosi mereka. Tagar tentang kekerasan terhadap hewan merangkak naik. Ada yang menuntut aparat segera bertindak, ada pula yang menyerukan pendidikan moral sejak dini agar kasus serupa tidak terulang. Sejumlah aktivis menyebutnya sebagai “alarm bahaya” yang mengingatkan betapa rapuhnya kesadaran kita tentang kesejahteraan hewan.

“Kalau hukum tidak ditegakkan, keadilan bagi hewan akan terus terabaikan. Padahal, di luar negeri pelaku kekerasan terhadap hewan sering diidentifikasi punya potensi melakukan tindak kejahatan lain yang lebih besar,” tegas Christian.

Di balik amarah yang menggelegak, tersisa juga rasa iba. Anjing, yang kerap disebut sahabat manusia, seharusnya dirawat dan dicintai. Jeritannya dalam video itu bukan sekadar suara seekor hewan, melainkan jeritan nurani yang mengingatkan manusia akan batas kemanusiaannya sendiri.

Undang-undang sebenarnya sudah ada. Pasal 302 KUHP jelas mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menyakiti atau menganiaya hewan. Kini tinggal menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau lagi-lagi suara hewan terabaikan.

“Harapan kami sederhana, agar pelaku dihukum, masyarakat belajar, dan hewan-hewan lain bisa hidup lebih aman,” tutupnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *