Bapenda DKI: Pajak Olahraga Padel Demi Keadilan, Bukan Beban

Jakarta, Kaltimnow.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa penerapan pajak terhadap olahraga padel bukan bentuk pembebanan, melainkan upaya menghadirkan keadilan fiskal di sektor hiburan dan olahraga.

Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menanggapi polemik terkait pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan terhadap penyelenggaraan olahraga padel.

“Jenis-jenis olahraga permainan seperti futsal, tenis, panahan, hingga kebugaran telah lama dikenakan pajak hiburan. Maka, pajak untuk padel justru menjadi bagian dari kesetaraan aturan,” jelas Lusiana di Jakarta, Minggu (6/7/2025), dikutip dari Antara.

Payung Hukum: Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan SK Bapenda 257/2025

Pengaturan mengenai pajak untuk olahraga permainan telah dituangkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa aktivitas seperti sewa tempat olahraga dan peralatan, termasuk lapangan padel, masuk dalam objek PBJT.

Untuk memperjelas implementasinya, Bapenda telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 257 Tahun 2025, yang merinci daftar jenis olahraga permainan yang dikenai pajak hiburan, mulai dari gym, yoga, biliar, panjat tebing, hingga squash dan padel.

Lusiana menekankan, jenis hiburan seperti ini dikenakan tarif pajak ringan, yakni 10 persen, jauh lebih rendah dibanding hiburan mewah yang dapat dikenai hingga 75 persen. Bahkan lebih rendah dari tarif PPN nasional sebesar 11 persen.

Pajak Digunakan untuk Kepentingan Publik

Lusiana juga menjamin bahwa pemungutan pajak dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta digunakan sepenuhnya untuk mendanai layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Uang pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya,” jelasnya.

Hingga saat ini, terdapat tujuh lokasi lapangan padel di Jakarta yang telah terdaftar resmi sebagai wajib pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sejak diberlakukan tahun 2024.

Olahraga Tetap Menyenangkan, Pajak Jadi Gotong Royong

Lusiana menutup keterangannya dengan mengajak masyarakat untuk tidak khawatir, dan tetap menjadikan olahraga sebagai bagian dari gaya hidup sehat.

“Mari tetap berolahraga, tetap riang dan sehat. Dengan membayar pajak secara patuh, kita berkontribusi pada pembangunan bersama. Ini bentuk gotong royong modern,” pungkasnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *