Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akan pastikan bahwa seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyalurkan 10 persen keuntungan bersihnya kepada pemerintah daerah (Pemda). Langkah
Umum
- Sebelumnya
- 1
- …
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- …
- 238
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













