Samarinda, Kaltimnow.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) beberapa waktu lalu telah menetapkan Perda RTRW Samarinda 2022-2042. Namun, dalam perda itu, tidak ada lagi zona
Umum
- Sebelumnya
- 1
- …
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- …
- 240
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













