Jakarta, Kaltimedia.com – Propam Mabes Polri memastikan penanganan pidana atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), akan dilakukan setelah pemeriksaan etik terhadap tujuh anggota Brimob tuntas. Kadiv Propam Polri, Irjen
Umum
- Sebelumnya
- 1
- …
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- …
- 239
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













