Serang, Kaltimnow.id – Penolakan ekspor udang beku Indonesia oleh Amerika Serikat pada Agustus 2025 berbuntut panjang. Pemeriksaan FDA dan Bea Cukai AS menemukan kandungan radiasi dalam kontainer yang masuk ke pelabuhan-pelabuhan besar Negeri Paman Sam. Penelusuran pun membawa tim gabungan kembali ke tanah air, tepatnya ke Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Di sebuah pabrik peleburan logam bekas, PT Peter Metal Technology (PMT), tim menemukan jejak material berbahaya: Cesium-137 (Cs-137). Temuan ini segera mengguncang pemerintah.
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan penetapan Cikande sebagai zona khusus radiasi.
“Satgas memastikan kontaminasi Cs-137 hanya terjadi di Cikande, tidak pada rantai pasok nasional maupun ekspor. Oleh karena itu, kita hari ini menetapkan Cikande itu sebagai status kejadian khusus radiasi radionuklida Cs-137 agar kita bisa melakukan akselerasi penanganan secara cepat,” jelasnya.
Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada PT PMT. Sebanyak 15 pemilik lapak besi bekas juga dimintai keterangan, karena diduga menyimpan sisa material radioaktif.
“Satgas telah mengambil keterangan dan pemeriksaan terhadap PT PMT yang di Cikande sebagai lokasi sumber terkontaminasi dan 15 pemilik lapak besi bekas. Karena ini biasanya kalau ada sisa itu diambil, ditaruh-taruh. Jadi, itu juga kita amankan tapi di sekitar Cikande itu saja,” terang Zulhas.
Dampaknya, masyarakat sekitar pun tak luput dari perhatian. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut warga yang terpapar akan mendapat penanganan khusus.
“Kepada masyarakatnya ini dari Kementerian Kesehatan terus melakukan pemeriksaan kesehatannya, pada yang terkontaminasi agak berat akan dibawa ke BRIN untuk dilakukan WBC, World Body Counters,” jelasnya.
Namun, langkah medis tidak cukup. Pemerintah memastikan perusahaan akan dimintai pertanggungjawaban.
“Dua pihak yang akan dituntut oleh KLH yang pertama adalah PMT sebagai tergugat satu, tergugat kedua adalah pengelola kawasan PT Modern Land,” tegas Hanif.
Kasus ini menjadi alarm serius: dari urusan ekspor pangan hingga pengelolaan limbah industri, Indonesia diingatkan kembali bahwa pengawasan terhadap material berbahaya tak bisa diabaikan. (Ant)