Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Pemekaran wilayah di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), semakin mendekati kenyataan. Desa baru bernama Kembang Janggut Ulu segera terbentuk, memisahkan diri dari desa induknya, Desa Kembang Janggut.
Plt Camat Kembang Janggut, Suhartono, memastikan proses pemekaran berjalan mulus. Sejumlah rapat dan musyawarah digelar secara intensif, melibatkan seluruh elemen masyarakat. Hasilnya, kesepakatan pun dicapai terkait batas wilayah dan pembagian RT.
“Semua proses berjalan lancar. Kesepakatan soal batas wilayah dan RT sudah tuntas. Tidak ada persoalan berarti di lapangan,” ujar Suhartono, pada Kamis (24/07/2025)
Dari total 15 RT yang ada saat ini, 8 RT akan menjadi bagian dari Desa Kembang Janggut Ulu, sementara 7 RT tetap berada di desa induk. Proses penataan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Suhartono juga menjelaskan bahwa kunjungan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar ke lokasi pemekaran bukan untuk mengevaluasi ulang, melainkan sebatas verifikasi dokumen dengan kondisi lapangan.
“Pansus hanya memastikan kesesuaian data administratif dengan kondisi riil. Ini bagian dari prosedur sebelum Perda disahkan,” tambahnya optimistis.
Apabila resmi disahkan melalui Peraturan Daerah, maka Kecamatan Kembang Janggut akan memiliki 12 desa, dari sebelumnya hanya 11.
Lebih dari sekadar pemisahan wilayah, pemekaran ini diharapkan mampu membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih merata.
“Dengan adanya desa baru, otomatis alokasi anggaran juga bertambah. Ini akan mendorong pembangunan yang lebih adil dan menyentuh seluruh warga,” pungkas Suhartono. (adv/diskominfokukar/dot)