Dibebani Dampak Tambang, Kaltim Desak Pemerintah Segera Bagi Hasil PNBP

Samarinda, Kaltimnow.id – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan perannya sebagai lokomotif penerimaan negara melalui sektor sumber daya alam. Ironisnya, di tengah kontribusinya yang begitu besar, provinsi ini justru belum mendapatkan dana bagi hasil (DBH) yang semestinya menjadi hak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kaltim mengungkapkan fakta mengejutkan: 53 persen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penjualan hasil tambang nasional berasal dari Kaltim—angka tertinggi di Indonesia. Namun pembagian PNBP tersebut belum berjalan sebagaimana diatur dalam ketentuan.

“Kontribusi Kaltim terhadap pendapatan nasional dari PNBP hasil tambang mencapai 53 persen, tetapi faktanya daerah belum menerima bagi hasilnya,” tegas Kepala Bidang PNBP Daerah Bappenda Kaltim, Maya Fatmini.

Maya menyebut kondisi ini sebagai ketimpangan fiskal yang tak bisa dibiarkan. Daerah telah menanggung konsekuensi berat dari aktivitas tambang—mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air dan udara, hingga kerusakan jalan akibat kendaraan hauling. Namun beban pemulihan justru dibiayai sepenuhnya dari APBD Kaltim.

“Seharusnya kontribusi besar ini otomatis diikuti dengan penerimaan daerah yang proporsional. Tetapi mekanisme pembagian masih tak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Untuk memperjuangkan hak finansial daerah, Pemprov Kaltim melakukan langkah-langkah strategis:

  • Rekonsiliasi triwulanan dengan Kementerian ESDM untuk menagih PNBP tertunggak dan memvalidasi kewajiban bagi hasil.
  • Surat resmi Gubernur Kaltim kepada Menteri ESDM, menuntut kejelasan mekanisme dan jadwal pembagian PNBP.

Langkah ini bukan sekadar menagih dana, tetapi juga memperjuangkan keadilan fiskal yang selama ini timpang antara pusat dan daerah penghasil.

Selain PNBP sektor tambang, Kaltim juga menagih haknya dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang selama ini tidak pernah dibagi ke daerah. Padahal, kawasan hutan Kaltim telah dimanfaatkan secara luas untuk industri: HTI, perkebunan skala besar, dan kegiatan tambang.

“Gubernur juga telah mengirim surat kepada Menteri Kehutanan untuk menagih PNBP penggunaan kawasan hutan. Beban kerusakan dan pemulihan lingkungan ditanggung daerah, sementara bagi hasil tidak pernah diberikan,” jelas Maya.

Pemprov Kaltim menegaskan bahwa tuntutan ini bukan hanya berkaitan dengan uang, tetapi menyangkut hak daerah yang menanggung dampak ekologis, sosial, dan infrastruktur akibat eksploitasi sumber daya alam.

Dengan PDRB migas dan tambang yang selalu mendominasi struktur ekonomi nasional, Kaltim berharap pemerintah pusat segera membuka keran pembagian PNBP yang tepat, transparan, dan sesuai peraturan.

Upaya perjuangan ini menjadi bukti keseriusan Kaltim dalam mewujudkan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan sesuai nilai kontribusinya kepada negara. (ADV Kominfo Kaltim/Tia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *