DPR Soroti Perusahaan Sawit di Ketapang, Ingatkan Kewajiban Plasma untuk Rakyat

Jakarta, Kaltimnow.id – Suasana ruang rapat di DPR RI terasa tegang pada Rabu (1/10) siang. Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, berbicara lantang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama masyarakat dari tiga desa di Ketapang, Kalimantan Barat: Teluk Bayur, Pelanjau Jaya, dan Suka Karya.

Isu yang dibawa warga sederhana, tetapi menyentuh jantung persoalan agraria: dugaan penyalahgunaan lahan oleh perusahaan-perusahaan sawit.

Soedeson mengingatkan bahwa kewajiban perusahaan sudah terang diatur dalam undang-undang. Salah satunya, kewajiban menyerahkan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat sekitar. Namun, kabar beredar bahwa ada perusahaan yang menanam di luar batas Hak Guna Usaha (HGU).

“Setiap perusahaan perkebunan wajib menyerahkan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat. Kalau sampai perusahaan menanam di luar batas HGU, itu bukan hanya melanggar aturan, tapi sama saja merampok uang rakyat dan uang negara,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah kini tengah berupaya menghidupkan perekonomian rakyat dan memperkuat kesejahteraan desa. Namun cita-cita ini sulit diwujudkan jika perusahaan tidak tunduk pada aturan.

Soedeson juga menyoroti keberadaan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah tersebut. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pada hukum Indonesia.

“Kalau mereka tidak patuh, itu sama saja menghina bangsa ini. Kita tidak boleh biarkan rakyat terus diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Soedeson mendorong Panja Mafia Tanah Komisi III DPR untuk segera memanggil jajaran direksi PT PTS, PT BAL, dan PT SNP, bersama Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat serta Kepala BPN Kabupaten Ketapang.

Ia menilai perjuangan masyarakat tiga desa yang bersatu melawan kesewenang-wenangan perusahaan adalah cermin nyata upaya menegakkan keadilan agraria di Indonesia. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *