Fenomena Fotografer Diam-Diam di Ruang Publik Tuai Sorotan, Komdigi Tegaskan Perlindungan Privasi Warga

Jakarta, Kaltimedia.com — Fenomena fotografer yang diam-diam memotret orang di ruang publik, terutama saat berolahraga, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Belakangan, beredar foto-foto orang yang diambil tanpa izin di taman dan jalur lari, lalu dijual melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI). Aplikasi tersebut populer di kalangan pelari karena memudahkan mereka mendapatkan potret diri saat beraktivitas, namun praktik ini menimbulkan perdebatan antara kreativitas dan pelanggaran privasi.

Banyak masyarakat merasa tidak nyaman dan khawatir privasinya dilanggar, karena kini siapa pun bisa dipotret tanpa sepengetahuan mereka dan berpotensi menjadi objek komersial di dunia maya.

Komdigi: Publik Berhak Menggugat

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa masyarakat berhak menggugat jika merasa privasinya dilanggar.

“Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),”

ujar Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, dikutip dari Teknologi.id, Jumat (31/10).

Alexander menjelaskan bahwa foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk dalam kategori data pribadi, karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu secara spesifik.

Fotografer Wajib Patuhi Etika dan Hukum

Dalam UU PDP, setiap proses pengambilan, penyimpanan, dan penyebarluasan data pribadi, termasuk foto, harus memiliki dasar hukum yang sah — misalnya melalui persetujuan eksplisit dari pihak yang difoto.

“Fotografer tidak boleh mengomersialkan hasil foto tanpa izin dari orang yang menjadi objek dalam foto tersebut,” tegas Alexander.

“Setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” tambahnya.

Komdigi Akan Libatkan Komunitas Fotografi dan Platform Digital

Untuk mencegah kasus serupa di masa depan, Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer, asosiasi, serta platform digital guna memperkuat pemahaman hukum dan etika fotografi di era digital, khususnya yang melibatkan teknologi AI.

Selain itu, Komdigi juga mendorong peningkatan literasi digital agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya etika penggunaan teknologi dan pelindungan data pribadi, baik dalam konteks fotografi maupun pemanfaatan AI generatif.

Alexander menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan adil bagi semua pihak. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *