Gelar Sosper di Desa Sesulu, Andi Harahap Jelaskan Pentingnya Bayar Pajak

PPU, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Dapil Penajam dan Penajam Paser Utara (PPU), Andi Harahap, kembali menggelar sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah, di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU, pada Sabtu (01/10/2022)

Dia mengatakan, Sosper ini dilaksanakan agar masyarakat dapat memahami, mengerti, serta mengetahui, Perda apa saja yang telah disahkan DPRD Kaltim bersama dengan Pemerintah.

“Masyarakat harus mengetahui isi dan manfaat setiap peraturan yang dibuat,” kata Andi Harahap.

Dia menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Dalam APBD Kaltim, penerimaan yang bersumber dari pajak daerah, angkanya sangat signifikan dan memberi Kontribusi sekitar 78 persen terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan 39 persen terhadap anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Bagi pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Kaltim maupun DPRD Kaltim, Perda merupakan upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, baik itu untuk ketertiban maupun meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan.

Berkaitan dengan Perda tentang Pajak, wakil rakyat dari Dapil Penajam Paser Utara dan Paser itu mengungkapkan, sangat penting dipahami masyarakat. Sebab, pajak daerah merupakan sumber pembiayaan pembangunan daerah, yang muaranya untuk mensejahterakan masyarakat juga.

“Bukan hanya sosialisasi mengenai pajak, tapi kami berkewajiban menjelaskan secara rinci tata cara membayar pajak dan peruntukkan dari pajak yang telah disetor ke pemerintah, serta pengawasan,” bebernya.

Lanjut Andi Harahap, kondisi masyarakat merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak salah satunya kendaraan bermotor. Sehingga faktor masyarakat perlu mendapat perhatian serius.

Implementasi Perda ini juga terkadang terhambat karena pola pikir masyarakat terhadap kesadaran membayar pajak. Banyak diantara masyarakat yang sering mengabaikan kewajiban mambayar pajak. Sehingga perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh stakeholder terkait.

“Semoga setelah adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami bagaimana pentingnya pembayaran pajak. Masyarakat juga bisa memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan kepada pemerintah, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain, mulai dari pelayanan, penerangan jalan, kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (adv/bar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *