Habiburokhman: Kritik ke Pemerintah Dilindungi KUHP dan KUHAP Baru

Jakarta, Kaltimedia.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memberikan perlindungan terhadap kritik kepada pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan merespons laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy Mens Rea.

“Dengan KUHP dan KUHAP baru, para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono dijamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman, Senin (12/1).

Habib menjelaskan KUHP dan KUHAP baru berbeda dengan aturan lama karena mengedepankan asas keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta keadilan restoratif. Pemidanaan tidak hanya didasarkan pada pemenuhan unsur pasal, tetapi juga mempertimbangkan kondisi batin pelaku.

Sebelumnya, Pandji dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar bahwa 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama [inisial] RARW,” ujar Budi. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *